Kabar penting bagi calon jamaah umrah 2025! Pemerintah Arab Saudi kini memberlakukan aturan baru yang memengaruhi proses penerbitan visa umrah. Regulasi terbaru ini menetapkan bahwa proses persetujuan visa memerlukan waktu minimal 48 jam sejak pengajuan.
Kebijakan ini disampaikan secara resmi oleh otoritas Arab Saudi dan diunggah oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kelengkapan data dan akomodasi jamaah sebelum keberangkatan.
“Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 jam untuk penerbitan visa,” tulis pengumuman tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, para biro travel dan calon jamaah diimbau untuk lebih teliti dalam merencanakan perjalanan. Pastikan visa sudah diterbitkan sebelum membeli tiket pesawat agar tidak terjadi kendala saat keberangkatan.
Kepala Bidang Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, membenarkan informasi ini. Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini sudah berlaku sejak 1 September 2025.
“Betul, penerbitan visa sekarang setelah approval di sistem perlu waktu minimal 48 jam untuk issued visa. Akan ada pengecekan dari Kementerian Haji perihal akomodasi di Makkah dan Madinah,” jelas Ahmad.

Musim umrah 1447 H sendiri telah resmi dibuka sejak Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengonfirmasi bahwa visa bagi jamaah asing sudah bisa diterbitkan melalui aplikasi Nusuk sejak saat itu. Namun, dengan adanya aturan baru ini, prosesnya kini memerlukan waktu yang lebih panjang.








